SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski tak miliki KIP, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kategori miskin bisa daftar PIP dan dapat uang Rp450 Ribu-1 Juta. Berikut tata cara daftar dan syaratnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Tujuan dari bantuan tersebut, yakni membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP? Padahal, salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.