SEPUTARLAMPUNG.COM – Seringkali timbul pertanyaan kenapa PIP belum cair juga? Nah PIP tahun 2022 bisa cair apabila siswa SD, SMP, SMA, dan SMK wajib patuhi aturan yang berlaku. Lalu apa saja aturan tersebut?
Hingga April 2022, dana PIP cair ke 10,2 Juta siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya yaitu SD hingga SMA sederajat yang bisa cair hingga 1 Juta.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah di Indonesia yang putus sekolah dan tidak mengenyam pendidikan dasar selama 9 tahun.
Baca Juga: 10 SMA Swasta Terbaik dan Rangking Nasional di Sumatera Utara, Rekomendasi Siswa SMP untuk PPDB 2022
Selain itu, dengan adanya bantuan PIP mampu meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.