SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) telah cair ke rekening BRI atau BNI milik 10,2 juta siswa SD SMP SMA dan SMK.
Dimana pencairan dana PIP Kemdikbud hanya diberikan kepada pelajar yang telah memenuhi 9 (sembilan) hal berikut. Simak informasi selenngkapnya di sini.
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, per Minggu, 17 April 2022, bantuan dana pendidikan ini telah disalurkan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK.
Adapun, penyaluran dana PIP diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) BRI atau BNI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Berikut cara cek daftar 10,2 juta peserta didik yang sudah mendapatkan PIP :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Sebagai catatan, siswa yang mendapatkan dana PIP Kemdikbud hanyalah mereka yang sudah memenuhi 9 hal ini:
1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman
4. Peserta sidik yang memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.
Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
5. Peserta didik yang memiliki SK Pemberian PIP.
SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
6. Peserta didik yang menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.
Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
7. Peserta didik yang menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang tidak relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
8. Peserta didik yang bersekolah dengan rajin, disiplin, serta tekun.
9. Peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening PIP.
Sebagai catatan, alokasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022 rencananya akan diberikan kepada sekitar 17,92 juta siswa SD hingga SMK.
Mengingat bahwa pencairan dana PIP sudah dilakukan kepada 10,2 juta siswa per April 2022, maka masih ada sekitar 7,72 juta siswa SD hingga SMK yang belum mendapatkan dana PIP Kemdikbud.
Adapun, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) nominasi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.
Dimana siswa yang merasa sudah melengkapi berkas, bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah dirinya termasuk siswa terpilih untuk menerima dana PIP Kemdikbud atau tidak.
Pengumuman itu juga menegaskan siswa yang merasa lolos dan menerima SK untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) baik di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022 agar bisa segera mencairkan dana PIP.
Itulah informasi lengkap mengenai kuota pencairan dana PIP pada 2022, besaran dana yang akan diberikan, dan 9 hal yang harus dipenuhi siswa untuk mendapatkan dana PIP Kemdikbud.***