SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SMA dan SMK yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana PIP, cek 9 kategori yang berhak menerima dana PIP per April 2022.
Sebelumnya pemerintah kembali mencairkan dana PIP di awal bulan April 2022, dan untuk besaran dana yang diterima masing-masing siswa akan berbeda berdasarkan jenjang pendidikannya.
Untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK sendiri, dana PIP yang berhak diterima adalah sebesar Rp1 juta.
Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP sendiri, dana PIP yang akan diberikan sebesar Rp450.000 untuk siswa SD, dan Rp750.000 untuk siswa SMP.
Tujuan dari bantuan dana PIP untuk siswa SD sampai SMK ini adalah untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya seperti untuk membeli alat tulis, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan biaya ujian praktek.
Selain itu, dengan adanya dana PIP ini juga dapat mencegah peserta didik dari putus sekolah dan bagi peserta didik yang putus sekolah dapat kembali melanjutkan pendidikannya.
Inilah update terbaru dari penyaluran dana PIP per April 2022 yaitu sebanyak 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
Dilansir seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan hingga April 2022, yakni:
Baca Juga: Link dan Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang, Cilegon, dan Serang pada 10 Ramadan 2022 dari Kemenag
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa
Belum Dicairkan:
Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa
Segera cek secara berkala untuk mengetahui pencairan dana PIP selanjutnya di pip.kemdikbud.go.id .
Untuk para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya, disarankan untuk mengecek secara berkala daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id .
Berikut cara mengecek penerima dana PIP:
• Buka laman pip.kemdikbud.go.id
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Namun untuk penerima dana PIP 2022 ini hanya diberikan kepada sembilan tipe siswa yang memenuhi syarat berikut ini.
Inilah 9 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana PIP 2022
1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
4. Siswa yang memiliki SK nominasi penerima PIP
5. Siswa yang memiliki SK pemberian PIP
6. Siswa yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
7. Siswa yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
8. Siswa yang tidak putus sekolah
9. Siswa yang giat belajar, tekun, dan disiplin.
Demikian informasi mengenai update pencairan dana bantuan PIP 2022 dan 9 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana PIP 2022.***