Bantuan akan Hangus Jika Siswa Langgar 3 Hal ini, Dana PIP Per 5 April 2022 Cair ke 10,2 Juta Siswa SD-SMK

6 April 2022, 07:15 WIB
Bantuan PIP Akan Hangus Jika Peserta Didik Langgar 3 Hal ini //emAji/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jika Peserta didik langgar 3 hal ini, maka dana PiP akan hangus. Per 5 April 2022 ini, dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 telah cair ke 10,2 juta siswa SD hingga SMK.

Segera cek namamu dengan NISN di alamat pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahuinya.

Untuk diketahui, hingga 5 April 2022 ini, berikut update terbaru pencairan dana PIP 2022 untuk SD-SMK.

Baca Juga: Korban Tusuk di Mesuji Meninggal Dunia, Polda Lampung Bentuk Tim Buru Guna Bekuk Pelaku Penusukan yang Kabur

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud Hangus karena KIP Hilang atau Rusak? Gampang, Tinggal Laporkan ke Sini, Langsung Cair!

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan dana PIP ini hanya akan diberikan atau disalurkan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: HORE! BLT UMKM atau BPUM Rp600 Ribu Cair Lagi untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jika peserta didik mengalami kendala, ataupun ada pertanyaan atau pengaduan seputar PIP atau KIP dapat menghubungi:

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Atau kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

3. Dapat juga via telp ke nomor: (021) 5703303, 57903020
Unit layanan terpadu: ult.kemdikbud.go.id
Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Baca Juga: PERHATIKAN! Berikut Aturan Baru untuk Lakukan Perjalanan Naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas per 5 April 2022

Besaran dana yang diterima.oleh peserta didik untuk jenjang SD-SMK adalah.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana tersebut dapat dicairkan melalui bank penyalur dana PIP 2022 yakni BRI dan BNI.

Dan nantinya dana tersebut juga dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut 3 hal yang tidak boleh di langgar oleh peserta didik jika ingin terus mendapatkan dana PIP.

Baca Juga: HORE! Ini Hasil Pengumuman SNMPN Politeknik Negeri Ujung Pandang, 6 April 2022, Cek di Link Resmi PNUP

Jika peserta didik melanggar 3 hal ini, maka dana PIP akan hangus dan batal cair.

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Untuk para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya, disarankan untuk mengecek secara berkala daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Berikut cara yang dapat dilakukan oleh peserta didik untuk mengetahui penerima dana PIP.

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi mengenai 3 hal yang tidak boleh di langgar oleh peserta didik jika tidak ingin dana PIP hangus dan batal cair.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler