SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 resmi cair ke 10,2 juta siswa. Akan tetapi, 3 kriteria siswa ini bakal dicoret dari penerima dana PIP. Siapakah itu? Simak info di bawah ini selengkapnya.
Seperti diketahui, bantuan PIP merupakan salah satu bantuan Pemerintah yang kembali dicairkan pada 2022.
Pencairan bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan pelajar jenjang SD hingga SMA.
Kabar bahagia ini tentunya menjadi penyemangat bagi para siswa kurang mampu yang kesulitan dalam menempuh pendidikan.
Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Selasa, 5 April 2022, berikut info update pencairan dana PIP untuk SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022:
Disalurkan:
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa
Alokasi:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Hingga saat ini, dana PIP telah tersalurkan ke 10,2 juta siswa yang berhak menerima.
Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022. Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan dapat bantuan PIP.
Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima PIP yang belum diberikan. Maka pada April 2022 ini, ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.
Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Pelajar yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala di pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Dana PIP yang diberikan ini dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
PIP ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Besaran dana bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) ini bergaram, berikut rinciannya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana PIP dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI. Para siswa dapat langsung mengecek saldo ATM masing-masing.
Namun perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada kategori siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana siswa dapat dicoret dari penerima PIP 2022.
Berikut 3 kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bakal dicoret dari penerima dana PIP:
1. Tidak menyimpan KIP dengan baik;
2. Tidak menggunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Putus sekolah.
Demikian informasi dana PIP Kemdibud 2022 resmi cair lagi ke 10,2 juta siswa serta 3 kriteria siswa yang bakal dicoret dari penerima PIP.***