SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan pendidikan dari pemerintah berupa Program Indonesia Pintar (PIP) yang berlanjut di 2022 cair di bank BRI dan BNI. Bagi siswa SD-SMK penerima yang akan mencairkan bantuan, wajib membawa bukti pendukung sah ini.
Apabila siswa SD-SMK tidak mampu menunjukkan bukti pendukung yang sah saat akan mencairkan bantuan PIP 2022 yang cair di BRI dan BNI, maka dana bantuan tidak bisa diambil.
Dana PIP bagi siswa SD-SMK yang cair di BRI dan BNI ini merupakan bantuan pendidikan bagi siswa untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dana PIP ini dapat untuk membantu biaya personal pendidikan siswa SD, SMP, SMA, SMK sederajat, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
PIP yang diberikan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Sebagai informasi, pencairan dana PIP pada Maret 2022 telah mencapai 7.792.943 juta siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK, sebagaimana yang tercantum di laman pip.kemdikbud.go.id.
Berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 yang mencapai 7,79 juta siswa:
SD: 4.292.251 siswa
SMP: 2.367.643 siswa
SMA: 510.920 siswa
SMK: 622.129 siswa
Total: 7.792.943 siswa.
Untuk cek nama siswa penerima dana PIP di 2022, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:
- Login pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut besaran dana yang diterima:
Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Baca Juga: HORE! Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair, Berikut 7 Golongan KPM yang Dipastikan Terima Bantuan Kemensos
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban penerima PIP yang harus dipatuhi:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
- Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Lantas, bagaimana cara mencairkan dana PIP?
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Berikut bukti pendukung pencairan dana PIP, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:
Dari rekening virtual:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
- Salinan halaman biodata rapor
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping
Melalui rekening tabungan:
- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
- Salinan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali
Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Itulah cara mudah untuk cairkan dana PIP di BRI dan BNI dengan meembawa bukti pendukung sah, beserta cara untuk cek nama penerima dengan memasukkan NISN siswa SD, SMP, SMA, SMK sederajat di link pip.kemdikbud.go.id.***