Jaga Kartu Indonesia Pintar-mu! Ini Daftar Kewajiban Siswa Penerima PIP 2022 agar Dana PIP Tidak Dicabut

10 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak daftar kewajiban yang harus diingat bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022.

Seperti yang kita ketahui bersama pencairan bantuan PIP untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan di tahun 2022 dan kini sudah cair kepada 7,7 juta siswa.

Sasaran utama bantuan PIP ini adalah peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: HORE! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Diumumkan, Ini 3 Tanda Peserta Lolos dan Dapat Insentif Rp3,5

Tujuan PIP ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 136 Subtema 2 Pembelajaran 5 tentang Peristiwa dalam Kehidupan

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Meski begitu, penerima dana PIP 2022 ini juga memiliki kewajiban yang hari diingat dan jangan sampai menyalahinya.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: Catat Info Penting! Berikut Jadwal, Persyaratan dan Alur SPAN-PTKIN 2022 Telah Dibuka

Lantas bagaimana jika KIP yang mana syarat dari penerima bantuan PIP ini hilang atau rusak?

Dilansir Seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan solusinya, jika KIP hilang/rusak maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: UPADATE! Data Perkembangan Terbaru Covid-19 di Indonesia 9 Maret 2022, Mencapai 26.336 Terkonfirmasi Positif

Kendati demikian, siswa SD hingga SMA penerima PIP tetap dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena KIP itu digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu KIP ini begitu penting karena memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler