WAJIB TAHU! Inilah Syarat Penghasilan Orang Tua Siswa yang Bisa Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022, Ini Besarannya

9 Maret 2022, 16:00 WIB
KIP Kuliah 2022./ / Instagram @indonesiabaik.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Para siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi dan terkendala biaya dapat mengajukan diri, untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022.

Namun, untuk bisa mendaftar dan mendapatkan bantuan KIP Kuliah Merdeka 2022 ini, siswa harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, salah satunya terkait penghasilan orang tua.

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, program KIP Kuliah diperuntukkan bagi kategori mahasiswa berikut ini:

Baca Juga: Simak Syarat Gaji Orang Tua bagi Siswa yang Ingin Dapat Bantuan KIP Kuliah Merdeka 2022, Ini Cara Daftarnya

- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP

- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)

- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

Selain pemberian pembebasan biaya kuliah bagi para mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah, mereka juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik yang ditetapkan.

Baca Juga: INGAT! PIP 2022 Dicabut Jika Siswa SD, SMP, dan SMA-SMK Abaikan 3 Peraturan Ini, Cek Nama Penerima PIP di Sini

Berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:

1. Registrasi Akun siswa KIP Kuliah: 2 Februari – 31 Oktober 2022

2. Sosialisasi KIP Kuliah 2022: 2 Februari – 30 Juni 2022

3. Penetapan penerima KIP Kuliah: 1 Juli – 31 Oktober 2022

Tata cara atau alur pendaftaran KIP Kuliah:

1. Mahasiswa calon penerima bantuan KIP Kuliah melakukan registrasi atau pembuatan akun di situs resmi KIP (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

2. Setelah membuat akun, masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

Baca Juga: Info Loker Maret 2022: Ditjen Aptika Kominfo Membuka Lowongan PPNPN Analis Data untuk Jenjang Sarjana

3. Kemudian, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data. Anda perlu menunggu hingga pengumuman lolos atau tidak

4. Jika Anda dinyatakan lolos validasi KIP Kuliah, maka nantinya akan dikirimkan nomor pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Kemudian, siswa dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih PTN dan prodi yang dituju

Nantinya, calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi harus melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi tersebut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Maaf, Selain 7 Kriteria Siswa ini, Dana PIP 2022 Tidak Bisa Disalurkan, Apakah Kamu Termasuk?

Rincian bantuan yang didapat penerima KIP Kuliah:

1. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700 ribu/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal yaitu:

- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33.6 jt;

- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25.2 jt;

- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16.8 jt;

- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8.4 jt.

2. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.

- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16.8 jt).

- Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8.4 jt).

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Ini Cara Daftar Bantuan PIP bagi Siswa yang Tidak Punya KIP dan KKS, Bisa Daftar Pakai SKTM?

Perlu diingat, KIP Kuliah Merdeka 2022 akan lebih dulu diprioritaskan bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: WAJIB TAHU! Siswa yang Tidak Ada KIP Masih Bisa Dapat Bantuan PIP di 2022, Cek Cara Daftar dan Penerima PIP

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria tersebut, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2022 selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan, atau

- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian informasi terbaru tentang cara mendapatkan KIP Kuliah, syarat gaji orang tua, syarat pendaftaran, jadwal pendaftaran, hingga besaran bantuan yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler