ALHAMDULILLAH! Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 7.792.943 Siswa SMK, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

6 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2022 sudah cair ke 7.792.943 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bagi Anda para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id .

Seperti dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Sabtu, 5 Maret 2022, diketahui dana PIP sudah dicairkan kepada lebih dari 7,7 juta siswa SD hingga SMK. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Info Cuaca Jawa Timur Minggu 6 Maret 2022: 7 Daerah Diprediksi Dilanda Hujan Petir

SD: 4.292.251 siswa

SMP: 2.367.643 siswa

SMA: 510.920 siswa

SMK: 622.129 siswa

Total: 7.792.943 siswa.

PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Perkembangan Covid-19 di Indonesia 5 Maret 2022 Mencapai Angka 30.156 Terkonfirmasi Positif

Besaran dana PIP yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Perlu diketahui, bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: LOKER Tenaga Jurnalistik Sekda Kabupaten Sleman, Minimal Diploma

Berikut ini 9 tipe siswa yang bisa mendapatkan dana PIP 2022:

1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selain itu, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kabar Saham Sepekan, IHSG Cetak Rekor Tertinggi, Akankah IHSG Tembus ke 7000 poin?

Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Baca Juga: LOGIN NISN di pip.kemdikbud.go.id, Cek Namamu Masuk 7,7 Juta Siswa Penerima Bantuan PIP Maret 2022

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi mengenai dana bantuan PIP 2022 sudah cair ke 7,7 siswa. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler