Rp1,1 Triliun Dana PIP SUDAH CAIR ke Siswa SMA yang Masuk 9 Kriteria Ini, Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id

- 13 Februari 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Total Rp1.1 triliun dana Program Indonesia Pintar atau PIP sudah cair ke rekening siswa SMA yang masuk 9 kriteria ini.

Siswa SD hingga SMA dapat mengecek daftar penerima bantuan PIP tahun 2022 di pip.kemdikbud.go.id .

Diketahui hingga saat ini PIP telah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 5 Herbal Ini Diyakini Mampu Mencegah Virus Corona, Salah Satunya Daun Kelor

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 13 Februari 2022, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan:

  • SD: >10,4 juta siswa, total dana >Rp4,2 triliun
  • SMP: >4,4 juta siswa, total dana >Rp2,7 triliun
  • SMA: >1,4 juta siswa, total dana >Rp1,1 triliun
  • SMK: >1,8 juta siswa, total dana >Rp1,5 triliun
  • Jumlah keseluruhan: >18 juta siswa, total dana >9,6 triliun.

Bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.

Berikut ini 9 tipe siswa yang resmi bisa mendapatkan dana PIP 2022:

  1. Siswa pemegang KIP
  2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
  7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: BESOK Puasa Ayyamul Bidh, 14-16 Februari 2022: Ini Bacaan Niat Lengkap Bahasa Arab-Indonesia dan Artinya

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x