Ayo Lengkapi 8 Berkas Ini agar Dapat Dana KJP Plus Tahap 1 2022 dari Pemprov DKI Jakarta, Besok Terakhir

24 Februari 2022, 09:00 WIB
KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 /Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di 2022 ini. Bantuan ini diberikan kepada pelajar SD-SMA, guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Saat ini KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 sedang dalam proses pendataan, yang telah berlangsung sejak 18 Februari 2022 lalu dan akan berakhir besok pada 25 Februari 2022.

Untuk tetap bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, maka peserta didik wajib melengkapi berkas-berkas data penting yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Info Loker! Lowongan Kerja Minimal D3/S1 di PT Nugraha Suci Indoretail Jawa Barat, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Adapun berkas yang wajib dilengkapi calon penerima adalah :

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Menag Yaqut, Imam Shamsi Ali: Suara Adzan itu Indah, Tidak Pantas Dicontohkan Suara Anjing

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2021 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk ke dalam daftar yang mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2022, bisa dilakukan dengan cara mengakses laman resmi:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

Setelah Anda berhasil masuk, lakukan langkah-langkah berikut ini:

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahap penyaluran

- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.

Baca Juga: INFO Resmi Jadwal Cair KJP Plus Maret 2022 Bisa Dilihat di Link Ini, Kapan Pencairan Tahap 2 bagi Siswa SD?

Bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus Tahap 1 2022:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: INFO PENTING Pendaftaran SNMPTN 2022 bagi Siswa yang Ingin Lintas Jurusan, Ini Solusi jika Prodi Tidak Muncul

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

Baca Juga: Info Cuaca Jawa Tengah Kamis 24 Februari 2022, Hujan Intensitas Ringan Diprediksi Merata di Semua Daerah

SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Demikianlah informasi mengenai pendataan KJP Plus Tahap 1 2022 dan syarat wajib peserta untuk melengkapi berkas data.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Twitter kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler