SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah menjadi sorotan publik atas pernyataannya terkait peraturan pengeras suara dan adzan.
Seperti diketahui, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar Menag Yaqut kepada awak media saat berkunjung ke Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari Antara, 24 Februari 2022.
Yaqut Cholil mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.