Tanggapi Pernyataan Menag Yaqut, Imam Shamsi Ali: Suara Adzan itu Indah, Tidak Pantas Dicontohkan Suara Anjing

- 24 Februari 2022, 08:00 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing
Menag Yaqut Cholil Qoumas Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing /Instagram @gusyaqut

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah menjadi sorotan publik atas pernyataannya terkait peraturan pengeras suara dan adzan.

Seperti diketahui, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Baca Juga: Menyebutkan Peristiwa Perlawanan Terhadap Pemerintah Kolonial Portugis dan Belanda, Kunci Jawaban Halaman 35

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar Menag Yaqut kepada awak media saat berkunjung ke Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari Antara, 24 Februari 2022.

Yaqut Cholil mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

 

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Baca Juga: INFO PENTING Pendaftaran SNMPTN 2022 bagi Siswa yang Ingin Lintas Jurusan, Ini Solusi jika Prodi Tidak Muncul

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah