Walau Tidak Punya KIP Siswa SD-SMA Tetap Bisa Daftar Program Indonesia Pintar, Berapa Dana PIP yang Didapat?

15 Februari 2022, 06:00 WIB
Simak Cara Daftar KIP 2022 untuk Pelajar SD-SMA di Bawah Ini.* /ahsanjaya/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Walau tidak punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP, siswa SD hingga SMA tetap bisa daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP. Berapa besaran dana PIP yang didapat? Simak info selengkapnya.

Seperti diketahui, KIP 2022 diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP.

KIP memberi jaminan dan kepastian siswa SD hingga SMA terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Daftar 4 SMA di Malang Jawa Timur untuk Referensi PPDB 2022 Lengkap dengan Profil Sekolah, Alamat, dan NPSN

Setiap siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Lalu, bagaimana cara daftar KIP di tahun 2022?

Beriku ini berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk membuat KIP:

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Baca Juga: Ini 3 Syarat Dapat Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siaran TV Analog Dimatikan mulai April 2022

Dikutip seputarlampung.com dari kemdikbud.go.id, berikut tata cara pendaftaran KIP:

1. Pertama-tama, siswa harus mendatangi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendaftar.

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

2. Kemudian, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

Baca Juga: INFO BMKG: Prakiraan Cuaca Tanggal 15 - 20 Februari 2022 Wilayah Jabodetabek

3. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik.

4. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

5. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Sekedar info, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Cara MUDAH Unduh Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO untuk Dipakai ke Luar Negeri

Besaran dana PIP yang diberikan kepada mulai dari siswa SD hingga SMA tidaklah sama, berikut rinciannya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Kemudian pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK bisa mengecek nama sebagai penerima PIP dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi mengenai cara daftar KIP agar bisa mendapatkan bantuan PIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemdikbud pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler