SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Nantinya, sertifikat vaksin ini bisa dipakai masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri sebagai bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 primer secara lengkap.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal ini menjadi sebuah kemudahan bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri. Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional tersebut adalah untuk perjalanan haji dan umrah.
Sebelumnya, para jemaah umrah Indonesia di Arab Saudi pada tahun lalu mengalami kendala terkait sertifikat vaksin.
Peristiwa tersebut berawal dari kode sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi tidak bisa terbaca di Bandara Arab Saudi.
Dilansir dari Indonesia.go.id, saat itu Kementerian Agama sedang mengintegrasikan aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dengan PeduliLindungi.