CEK REKENING! KJP Plus Sudah Cair di Februari 2022? Maaf, Ada Siswa SD SMP SMA/SMK Batal Cair, Ini Kriterianya

7 Februari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek kembali rekening Bank DKI Jakarta, apakah KJP Plus tahap 2 tingkat SD, SMP, SMA, SMK sudah ditransfer di rekening masing-masing penerima? Berikut kriteria siswa.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD. Bagi orang tua dan siswa harap bersabar menunggu pencairan KJP Plus jenjang SMP, SMA dan SMK yang kabarnya akan segera dicairkan dan kemungkinan jadwal pencarian di Februari 2022 segera diinformasikan UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: MAAF, 6 Rumah Tangga Ini Tak Bisa Diusulkan DTKS DKI Jakarta, Pendaftaran DTKS untuk Dapat Bansos Sudah Dibuka

Adanya KJP Plus dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.

Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: TERBARU: CARA Membuat KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK agar Dapat Bantuan PIP dan BLT 2022, Perlu 5 Syarat Ini

Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 adalah:

  1. Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB : Rp250.000
  2. Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
  3. Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
  4. Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000
  5. Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000
  6. Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester

Berikut informasi terkait kelanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dari UPT P4OP yang sebelumnya sudah dipublikasi pada 4 Februari 2022 sebagaiman dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Instagram @upt.p4op pada 7 Februari 2022.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Februari dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2022,” tulis akun @upt.p4op.

Baca Juga: Ini Dia SMA Unggulan Terbaik di Kabupaten Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk Referensi PPDB 2022

Berikut kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dipastikan bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 dari DKI Jakarta, yakni:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kendati demikian, dana KJP Plus tahap 2 akan dilanjutkan kembali di Februari 2022, sesuai dengan besaran yang diterima masing-masing jenjang SD SMP SMA/SMK.

Baca Juga: Apakah Dana KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 untuk SD/SMK Sudah Cair? Simak Baik-baik Jawaban UPT P4OP Berikut

Sebagai informasi, biasanya pencairan KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022 dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SD, kemudian dilanjutkan ke jenjang SMP, dan terakhir ke jenjang SMA dan SMK.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler