Siswa Pemilik NIK Ini Bakal Terima Uang Tunai dan Bonus dari KJP Plus Tahap 1/2022, Cek Jadwal Cair di Sini

- 5 Februari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Pemprov DKI Jakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa-siswi pemilik NIK ini bakal terima uang tunai dan bonus dari program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Cek jadwal pencairannya di sini.

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP/MTS Halaman 105 Soal Uraian tentang Malaikat

Adapun syarat penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran Dana KJP Plus yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah