Monitor PENCAIRAN Dana KJP Plus Tahap 1/2022 di 2 Link Ini, Login kjp.jakarta.go.id untuk Cek Daftar Penerima

- 4 Februari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus Tahap 1/2022 untuk Siswa SD hingga SMA.*
Ilustrasi KJP Plus Tahap 1/2022 untuk Siswa SD hingga SMA.* /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Monitor jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022 untuk siswa SD hingga SMK di 2 link ini. Login kjp.jakarta.go.id untuk cek daftar penerima KJP, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.

Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan program KJP Plus untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI.

Program ini memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 10 Jenis Sirih Gading yang Naik Daun Beserta Harganya, Mulai dari 10 Ribu Sampai 350 Ribu Rupiah

Adapun syarat menjadi siswa penerima bantuan KJP PLUS adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran Dana KJP Plus yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id jakone.mobi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah