Cara Daftar Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Jakarta Segera Siapkan Ini

27 Desember 2021, 18:30 WIB
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id. /Facebook @aniesbaswedan. /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjelang akhir tahun 2021, masyarakat mulai mencari informasi terkait cara mendapatkan bantuan Pemerintah, salah satunya program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus).

Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat.

Siswa penerima KJP Plus akan mendapat dana bantuan yang jumlahnya berbeda setiap jenjang pendidikan.

Dana KJP Plus tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah maupun personal.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar Dapat Bantuan PIP dan BLT? Siapkan 5 Dokumen ini

Lalu, bagaimana sebenarnya alur pendaftaran bantuan KJP Plus 2022 dan syarat apa saja yang harus disiapkan?

Diketahui bahwa penerima dana KJP Plus diambil dari sistem DTKS Kemensos. Sehingga, syarat utama penerima bantuan KJP yakni terdaftar di sistem tersebut.

Cara daftar DTKS Kemensos dapat dilihat secara lengkap di laman resmi https://dtks.kemensos.go.id/.

Selain itu, ada pula syarat dan berkas lain yang harus disiapkan siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk mendapat bantuan dana KJP Plus 2022.

Baca Juga: Bantuan PIP akan Cair ke 17,9 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK pada 2022? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Mengacu pada persyaratan berkas KJP Plus di tahun 2020, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) yang perlu disiapkan:

Berkas dan syarat daftar KJP Plus:

  1. Form Kelengkapan Data (ada di menu download)
  2. Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu download)
  3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Belum ada keterangan resmi apakah berkas atau syarat daftar KJP Plus ini mengalami perubahan atau tidak.

Sementara, perlu diketahui juga bahwa bantuan KJP Plus hanya disalurkan kepada siswa yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening? Berikut Cara Ajukan Pengaduan Pencairan BSU Kemnaker Desember 2021

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi siswa yang dinyatakan lolos dan berhak menerima dana bantuan KJP Plus, maka dana akan ditransfer secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Adapun rincian besaran Dana bantuan KJP Plus yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,

2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,

Baca Juga: Dilanjutkan 2022, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos dan Syarat Dapat KKS agar Bisa Terima Bansos PKH dan BPNT

3. SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,

4. SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Itulah informasi terbaru syarat daftar penerima KJP Plus tahun 2022. Nantikan pengumuman resmi pendaftaran KJP Plus terbaru dari Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler