SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak update info terkini penyaluran BSU Tahap 5 Oktober 2021 dari Kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah memasuki Tahap 5 pada akhir September 2021 dan rencananya rampung pada Oktober 2021 ini.
Kabar baiknya, Kemnaker akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker.go.id, masih ada sisa anggara BSU sebesar Rp1,7 milliar yang akan disalurkan kepada 1,7 juta penerima BSU Tahap 5.
Artinya, masih ada kesempatan bagi para pekerja untuk mendapat BSU BLT Subsidi Gaji.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Menurutnya, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021).
Namun, perlu diingat bahwa BSU Tahap 5 tidak akan cair meskipun pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan terkait penyebab pekerja yang gagal menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Kemnaker menyampaikan bahwa dari 8juta lebih data pekerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker, ada 758ribu pekerja yang dipastikan tidak bisa menerima BSU 2021.
Adapun penyebab ratusan ribu pekerja gagal atau tidak lolos sebagai penerima BSU Kemnaker ialah karena nama dan NIK KTP pekerja terdaftar sebagai penerima bansos lain.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” jelas Dirjen Putri.
Selain itu, ada beberapa pekerja dengan jenis pekerjaan yang tidak bisa masuk sebagai penerima BSU Kemnaker, di antaranya:
1. Pegawai Negeri Sipil/PNS/ASN
2. Pegawai BUMN dan BUMD
3. Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain
Adapun, jika merujuk kriteria dan syarat penerima BSU Kemnaker, ada beberapa tipe pekerja yang tidak bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021. Di antaranya:
- Bukan Warga Negara Indonesia
- Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah pokok di atas Rp 3,5 juta atau lebih dari UMR
- Pekerja yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Bukan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. Dengan kata lain bekerja di sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
4 Langkah Cek Tanda Penerima BSU Tahap 5:
1. Pekerja dapat mengecek status penerima BSU di akun Kemnaker.go.id.
2. Jika nama Anda terdaftar dan status sudah berubah menjadi 'Ditetapkan' sebagai penerima BSU tahap 4 atau 5, maka pekerja tinggal menunggu notifikasi tersalurkan.
3. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, silakan tunggu notifikasi tersalurkan beserta nomor rekening.
4. Notifikasi nomor rekening tersebut digunakan untuk aktivasi dan pencairan BSU Rp1 juta di Bank Himbara.
Demikian informasi terbaru penyaluran BSU Tahap 5, serta cara mencairkan BSU BLT Subsidi Gaji di Bank Mandiri.***