BSU Tak Jadi Ditransfer jika Pekerja Lupa Lakukan Ini, Berikut Cara agar Rp1 Juta Segera Masuk Rekening Anda

- 13 Oktober 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah memasuki tahap 4 dan 5. Untuk BSU Tahap 4 sebesar Rp1 juta menyasar 1,6 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak. Sementara,untuk BSU/BLT Subsidi gaji tahap 5 akan menyasar 2,2 juta penerima.

Perlu diingat, BSU/BLT Subsidi gaji baru bisa cair jika pekerja telah melakukan aktivasi rekening bank Himbara sebagai bank resmi penyaluran dana bantuan bagi pekerja/buruh.

Untuk itu, diharapkan pekerja jangan sampai lupa untuk aktivasi rekening bank Himbara, sehingga dapat segera mencairkan BSU/BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Kalahkan Taiwan Dua Kali, Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik 10 Strip

Hal lainnya yang perlu diperhatikan, pengaktivasian ini juga punya batas waktu. Jadi, sebaiknya pekerja/buruh yang telah ditetapkan sebagai penerima dana bantuan BSU untuk secepatnya melakukan aktivasi rekening Himbara.

Karena jika pekerja lupa melakukan aktivasi dari batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BSU/BLT Subsidi Gaji akan kembali masuk ke kantong negara. Artinya, pekerja/buruh tidak akan mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya.

“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis akun @kemnaker.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Jahe untuk Kecantikan: Bisa Atasi Ketombe dan Hilangkan Bekas Jerawat

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x