Karyawan yang Ditetapkan Bisa Cairkan BSU Kemnaker Tahap 4, 5? Lakukan Ini Untuk Tarik Dana BLT Subsidi Gaji

- 12 Oktober 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Seputarlampung/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah karyawan yang telah ditetapkan menjadi penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum menerima notifikasi bisa mencairkan dana Rp1 juta? Segera lakukan langkah mudah ini untuk cairkan. Simak terus info berikut.

Beredar kabar bahwa pencairan BSU tahap 4 dan 5 bagi pekerja atau karyawan ini tidaklah optimal.

Hal itu dikarenakan banyaknya pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021 namun sudah sekian lama belum juga menerima dana Rp1 juta.

Baca Juga: Ini Link Nonton Streaming Indonesia Vs Jepang Thomas Uber Cup 2020, Pukul 18.30 WIB, 12 Oktober 2021 LIVE TVRI

Kini kabar baik pun datang bagi para pekerja yang mengalami hal tersebut. Pasalnya ada satu cara yang dapat dilakukan untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta walaupun tanda atau notifikasi belum diterima.

Seperti yang kita ketahui, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Hingga saat ini dana BLT subsidi gaji ini telah tersalurkan kepada 6.99 juta orang karyawan atau pekerja.

Dilansir Seputarlampung.com dari Website Kemnaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun.

Beberapa waktu lalu Kemnaker pun telah mengumumkan bahwa pencairan BSU 2021 akan memasuki tahap ke 5.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah