SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dicairkan kepada lebih dari 200 ribu siswa SD dan SMP di bulan Oktober 2021 ini.
Bagi siswa yang sudah menerima dana PIP tersebut, jangan lupa untuk mematuhi kewajiban berikut agar dana PIP tersebut tetap cair. Apa sajakah? Simak informasi selengkapnya.
Sejauh ini pemerintah sudah mencairkan sebagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 untuk 10 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk diketahui, sasaran utama bantuan PIP adalah peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 14 Oktober 2021, berikut rincian pencairan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK 2021:
- SD : 6.404.887
- SMP : 3.110.959
- SMA : 545.158
- SMK : 682.613
Secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah diberikan kepada 10.743.617 siswa. Masih terdapat sejumlah siswa yang belum menerima bantuan ini.
Berikut data siswa penerima PIP yang belum dicairkan di bulan Oktober 2021. Berikut rinciannya: