Jadwal Lengkap Pembagian Tes SKD CPNS setiap Sesi, Aturan Terbaru, dan Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian

30 Agustus 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM/Tommy Riyadi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal ujian tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masing-masing instansi.

Ujian tes SKD CPNS dan tes kompetensi PPPK akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.

Mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dengan begitu BKN membagi tes SKD menjadi 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat) sesi.

BKN juga mengeluarkan beberapa aturan baru terkait pelaksanaa ujian/tes SKD CPNS PPPK 2021.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Tes SKD Dimulai! Cek Aturan Baru dan Syarat PCR atau Rapid Tes Antigen untuk Peserta CPNS PPPK

Peraturan ini dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak terjadi kerumuman dan meminimalisasi penyebaran virus corona.

Aturan pelaksaan tes SKD CPNS 2021 yakni peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

Peserta ujian tes SKD juga diwajibkan memakai pakaian kemeja berwarna putih dan celana kain berwarna hitam (wanita diperbolehkan memakai celana) ketika mengikuti ujian CPNS PPPK 2021.

Baca Juga: Tes SKD Makin Dekat, Kuasai 3 Materi Utama Ujian CPNS 2021 Ini agar Peluang Menuju SKB Makin Besar

Baca Juga: TERBARU! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Dipastikan Cair ke 6 Karyawan Ini, Cek Rekening Himbara BSU Ketenagakerjaan

Jadwal Lengkap Pembagian Tes SKD CPNS setiap Sesi

Pelaksanaan tes SKD CPNS 4 (empat) sesi:

Sesi 1:

Tahap I pukul 06.30 - 08.00
Tahap II pukul 08.00 - 09.40

Sesi 2:

Tahap I pukul 09.00 - 10.30
Tahap II pukul 10.30 - 12.10

Sesi 3:

Tahap I pukul 11.30 - 13.00
Tahap II pukul 13.00 - 14.40

Sesi 4:

Tahap I pukul 14.00 - 15.30
Tahap II pukul 15.30 - 17.10

Baca Juga: Update Info PIP Jenjang SD, SMP, SMA/SMK, September 2021: Jadwal, Cek Penerima, Syarat, Proses Penyaluran

Pelaksanaan tes SKD CPNS 3 (tiga) sesi:

Sesi 1:

Tahap I pukul 06.30 - 08.00
Tahap II pukul 08.00 - 09.40

Sesi 2:

Tahap I pukul 09.30 - 11.00
Tahap II pukul 11.00 - 12.40

Sesi 3:

Tahap I pukul 12.30 - 14.00
Tahap II pukul 14.00 - 15.40

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2 (dua) sesi (khusus Jum'at):

Sesi 1:

Tahap I pukul 06,30 - 08.00
Tahap II pukul 08.00 - 09.40

Sesi 2:

Tahap I pukul 13.30 - 15.00
Tahap II pukul 15.00 - 16.40

Baca Juga: Pertama Kali Ikut CPNS? Catat! Ini Aturan Pakaian dan 5 Dokumen Penting Yang Wajib Disiapkan Sebelum SKD

Tahap I pada setiap sesi disediakan untuk registrasi. Berikut tahapan registrasi yang harus dilalui peserta tes SKD CPNS PPPK 2021:

  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body Cheking
  4. Peserta masuk ruang tunggu steril
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Selanjutnya, Ujian SKD akan dilaksanakan pada tahap II dengan durasi pelaksanaan ujian SKD CPNS yakni selama 100 menit.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK, yakni:

  1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP
  3. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
  4. Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut
  5. Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi
  6. Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu)

Demikian jadwal lengkap pembagian tes SKD setiap sesi pada pelaksanaan CPNS PPPK 2021 dan dokumen apa saja yang wajib dibawa ketika ujian.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler