Simak, 10 Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Waspada pada Poin Nomor 9 Jika Ingin Sukses Ujian

- 29 Agustus 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021.
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021. /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai prosedur dan jadwal pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS tahun 2021.

Sesuai surat edaran BKN, ujian CPNS akan mulai digelar Kamis, 2 September 2021 mendatang. Untuk kelancaran proses saat mengikuti tes, ada beberapa poin aturan yang harus diperhatikan peserta.

Selain menyiapkan segala dokumen penting yang wajib dibawa saat mengikuti tes SKD, peserta juga harus memahami ketentuan-ketentuan yang diberlakukan bagi peserta ujian.

Baca Juga: BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dari Brandon Hall Group International, Dalam Bidang Bidang Human Capital

Karena satu saja kelalaian atau tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, maka dipastikan peserta akan gagal total. Bahkan alasan darurat pun tidak akan ditoleransi.

Yuk, simak apa saja 10 ketentuan yang harus dipahami peserta ujian tes SKD CPNS 2021 berikut:

1. Hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum sesi dimulai.

2. Menggunakan kemeja polos tangan panjang berwarna putih dan sepatu pantofel berwarna hitam.

Peserta laki-laki memakai celana hitam (bukan jeans)

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x