TERBARU! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Dipastikan Cair ke 6 Karyawan Ini, Cek Rekening Himbara BSU Ketenagakerjaan

- 30 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan. /Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 diperuntukan bagi Pekerja atau Buruh yang terdampak pandemic Covid-19 dan diharapkan dapat membantu melindungi, mempertahankan dan meningkatkan perekonomian pekerja.

Penyaluran BSU atau BLT subdisdi gaji Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Pencairan dilakukan secara lnagsung ke masing-masing rekening penerima, yakni melalui Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank tersebut, tapi terdftar sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan 2021 dipastikan bisa memperoleh bantuan tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD Halaman 70 71 72 73 Subtema 2: Cara Hewan Menyesuaikan Diri

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, Senin 23 Agustus 2021.

Namun, tidak semua karyawan atau pekerja bisa memperoleh bantuan BSU atau BLT subdisdi gaji Ketenagakerjaan 2021 tahap 3, hanya 6 karyawan yang memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni:
Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Pekeerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Pekerja memiliki Gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: 6 Tips dan Trik Jitu Mengerjakan Soal TKP Sesuai Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2021

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah