Link Download Jadwal SKD CPNS Kementerian PUPR RI 2021: Lokasi Ada di Padang, Lampung, Semarang, Bengkulu

- 29 Agustus 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS.
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS. /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera download Jadwal SKD CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) 2021, lengkap tanggal, lokasi, hari, dan ruangan dalam file PDF telah tersedia di akhir artikel ini.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Berikut ketentuan umum dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2021, yakni:

Baca Juga: Bagaimana Alur Pencairan Bantuan PIP 2021 Pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK? Cek Namamu Klik pip.kemdikbud.go.id

1. Peserta diharuskan mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS Tahun 2021 dari website https://sscasn.bkn.go.id dengan cara masuk menggunakan akun masing-masing. Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar.

2. Untuk memudahkan pendeteksian barcode pada Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 oleh barcode scanner pada saat proses pemberian PIN Aplikasi CAT, diharapkan kepada seluruh peserta untuk mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS dengan kualitas yang baik.

3. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti SKD dan paling lambat pada H-1 sebelum SKD. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Baca Juga: Kenapa Karyawan dengan Rekening BCA dan Bank Swasta Belum Terima BSU Rp1 Juta 2021? Begini Keterangan Kemnaker

4. Peserta wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal (tanggal dan sesi pelaksanaan) dan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi. Apabila Peserta tidak hadir dan tidak mengikuti SKD sesuai dengan jadwal (tanggal dan sesi pelaksanaan) dan pada lokasi yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

5. Dikecualikan dari ketentuan nomor empat di atas, bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi/perawatan. Peserta sebagaimana dimaksud dapat mengajukan penjadwalan ulang SKD, dengan mekanisme sebagai berikut :

a. Peserta menyampaikan surat pengajuan penjadwalan ulang SKD kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan format surat sebagaimana tercantum pada lampiran IV. Surat pengajuan disertai dengan :

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x