SEPUTARLAMPUNG.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK tidak lama lagi akan digelar, yaitu mulai kamis, 2 September 2021.
Dalam pelaksanaan ujian CPNS, pakaian yang dikenakan peserta ujian tidak cukup hanya rapih dan sopan saja. Tetapi setiap peserta diwajibkan untuk memakai pakaian rapih dan sopan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam SKD tahun ini ada beberapa dokumen penting tambahan yang juga harus dibawa. Hal ini berkaitan dengan kebijakan mengikuti SKD di tengah situasi pandemi Covid-19.
Lalu, pakaian seperti apa yang harus dipakai, dan dokumen apa sajakah yang harus disiapkan?
Ketentuan Pakaian Peserta Tes CPNS dan PPPK 2021
Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:
- Peserta perempuan diwajibkan memakai kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab memakai kemeja putih lengan Panjang
- Memakai celana Panjang atau rok panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
- Memakai sepatu pantofel warna gelap
- Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam
- Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD Halaman 70 71 72 73 Subtema 2: Cara Hewan Menyesuaikan Diri
Pakaian peserta CPNS dan PPPK pria: