PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang (Lagi) Hingga 30 Agustus 2021, Pahami 4 Poin Berikut

23 Agustus 2021, 20:33 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan perpanjangan masa PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali untuk kesekian kalinya ini telah dipertimbangkan Pemerintah dari segala aspek, terutama menyangkut aspek kesehatan mengingat terjadi penurunan data terkonfirmasi positif Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.

Sejak diumumkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 oleh pemerintah, pemerintah optimis dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menekan laju kenaikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Sebagaimana dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo pada jumpa pers hari ini Senin 23 Agustus 2021 di Istana merdeka.

“Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ke-3 dengan penambahan kasus yang signifikan. Oleh sebab itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," ucap Presiden Jokowi, seperti yang dikutip Seputarlampung.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

"Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus terkonfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78% angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur nasional yang saat ini berada pada angka 33%,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 24 Agustus 2021: NET TV, Trans7, TRANSTV, MNCTV, RCTI, SCTV, GTV, ANTV, dan Indosiar

Apabila pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat diatur oleh pemerintah secara baik, serta penerapan prokes secara maksimal, maka akan menurunkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal tersebut sesuai apa yang dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2001 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 level 3 untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya raya dan beberapa wilayah Kota/Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 20021,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo juga menjelaskan, untuk Pulau Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik level 4 dari 67 Kabupaten/Kota berkurang menjadi 51 Kabupaten/Kota level 3, kemudian dari 59 Kabupaten/Kota menjadi 67 Kabupaten/Kota dan level 2 dari 2 Kabupaten/Kota menjadi 10 Kabupaten dan Kota untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik.

Selain itu, Presiden berpesan untuk tetap harus waspada level 4 dari 11 Provinsi menjadi 7 provinsi di level 4, kemudian dari 132 Kabupaten/Kota menjadi 104 Kabupaten/Kota berada di level 3, selanjutnya dari 215 Kabupaten/Kota menjadi 234 kabupaten kota level 2, lalu dari 39 Kabupaten/Kota menjadi 48 kabupaten/kota dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Ingin Tanaman Aglonema Tumbuh Subur, Lebat, dan Sehat? Terapkan 5 Aturan Menyiram Aglonema Berikut Ini

Berikut poin penting untuk dipahami saat pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang 30 Agustus 2021, yakni:

  1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang
  2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas 2 orang Per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
  3. Pusat perbelanjaan Mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
  4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun apabila menjadi Cluster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk dalam beberapa hari terakhir.

***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler