Pencairan KJP Plus SMA dan SMK Tanggal 27 Agustus 2021, Benarkah? Silahkan Lapor Jika Belum Cair di Nomor Ini

16 Agustus 2021, 14:20 WIB
Info pencairan KJP Plus. /Pemprov DKI Jakarta/



SEPUTAR LAMPUNG.COM - Pencairan KJP Plus SMA dan SMK Tanggal 27 Agustus 2021, Benarkah? Berikut penjelasan mengenai perkiraan jadwal cair KJP Plus Jenjang SMA dan SMK, serta besaran dana yang diterima siswa di bulan Agustus 2021.

Selain itu, perlu diketahui bahwa Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar, dan sebagainya.

Bagi yang masih bingung apakah nama anda masih tercantum sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021, bisa cek melalui laman berikut ini:

Baca Juga: Telah Dicairkan kepada 900 Ribu Penerima, Berikut 3 Cara Mudah Cek Status Penerimaan BLT Subsidi Gaji

1. Buka laman atau link link kjp.jakarta.go.id atau klik DI SINI.
2. Input nomor NIK siswa.
3. Pilih Tahap dan Tahun
4. Klik Cek.

Menurut penelusuran tim seputarlampung.com, untuk tanggal pencairan KJP Plus jenjang SMP, SMA, dan SMK, diperkirakan akan dicairkan pada tanggal 20 untuk jenjang SMP dan tanggl 27 jenjang SMK atau SMK.

Hal tersebut dilansir dari laman komentar instagram @ upt.p4op yang mana di antara peserta KJP PLUS, menuliskan perkiraan tanggal pencairan jenjang SMP, SMA, dan SMK.

“Smk kira² kapan ya min?” @ indika_put

“@indika_put mimin bantu jawab, perkiraan untuk smp dan smk itu berjarak seminggu" kisaran smp 20 dan smk 27. Seperti bulan" kemaren berjarak semingu" @ bestienya_kjp

“@indika_put ku bantu jawab y kak smg membantu. Gini, sd kan tgl 13. Nah kaka itung aja, seminggu dr 13 ini smp. Nah seminggu lagi baru sma/smk. Intinya minggu ke 2 setelah SD. Gitu. Smg membantu y,” @ andy.dharmaa

Baca Juga: Ingat! 18-19 Agustus 2021 Puasa Tasu'a dan Asyura 9-10 Muharram 1443 H, Ini Bacaan Niatnya

Jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar:

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290.000/bulan.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240.000/bulan.
Dikutip Seputarlampung dari laman Instagram @upt.p4op, terdapat Layanan pengaduan masyarakat P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp yang mana masyarakat bisa menghubungi dan menceritakan keluhannya terkait KJP Plus SD, SMP, SMA dan SMK, di antaranya adalah:

Lihat Info Terbaru Cek Pengumuman Disdik DKI, Ini Layanan Aduan:

Baca Juga: ATM Himbara BTN, BNI, BSI, Telah Cair BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta ke Pekerja, Cek Sekarang! Ini Syarat BSU 2021

1. Pendataan

Rozi - 081293321801
Ndang - 081585958707
Bagus - 081585958705

2. Pencairan dan Distribusi

Trisno - 081585958714
Sukron - 081585958712
Amir - 081585958701

Waktu pelayanan:

Setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB

Demikian, ulasan mengenai perkiraan tanggal berapa pencairan KJP Plus SMA dan SMK ke rekening penerima di bulan Agustus 2021.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler