ATM Himbara BTN, BNI, BSI, Telah Cair BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta ke Pekerja, Cek Sekarang! Ini Syarat BSU 2021

- 16 Agustus 2021, 12:00 WIB
Segera cek rekening Anda.  BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan tahap 1 mulai dicairkan.
Segera cek rekening Anda. BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan tahap 1 mulai dicairkan. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek Sekarang, ATM Himbara BTN, BNI, BSI, telah cair BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan Rp1 Juta. Berikut ini syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji tahun 2021.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Setelah dana Bantuan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan diterima Kemnaker RI, selanjutnya dana tersebut disalurkan ke lima bank Himbara, melalui pengecekatan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Benarkah BLT BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Awal September? Cek Fakta dan Data Penerima Terbaru dari Kemnaker

Penyaluran bantuan BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta mulai disalurkan sejak tanggal 12 Agustus 2021, yakni secara bertahap ke masing-masing bank penyalur, di antaranya Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Selain itu, penerima yang tidak atau belum punya rekening bank HIMBARA akan dibuatkan rekening baru untuk menerima dana BSU.

“Gak perlu khawatir, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” tulis akun Kemnaker RI, Minggu, 8 Agustus 2021.

Baca Juga: 10 Quotes dan Puisi HUT RI ke-76 Tema Hari Kemerdekaan untuk Lomba 17 Agustus 2021 dan Status IG, FB, WA

Namun, perlu diingat bahwa persyaratan terbaru agar dapat BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021. Salah satunya pekerja atau karyawan merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x