Apakah Swab Test dan PCR Saat Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI Berikut Ini

10 April 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi Swab Test. /Sat Lantas Polresta Bandung

SEPUTAR LAMPUNG - Tinggal menghitung hari, umat Islam akan segera memasuki bulan suci Ramadhan.

Di bulan ini, kaum muslim diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa. Terkait dengan ibadah yang satu ini, terdapat sejumlah panduan tentang aktivitas yang diperbolehkan dan yang bisa membatalkan puasa.

Ramadhan yang masih dalam suasana pandemi membuat sejumlah orang bertanya-tanya. Salah satunya, apakah melakukan swab test dan PCR bisa membatalkan puasa?

 Baca Juga: Link Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) BPUM 2021 Online, Lengkap Tata Caranya, Mudah dan Cepat

Terkait dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap (Swab Test) untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.

Berdasarkan fatwa tersebut, umat Islam diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan.

Menurut Ketua MUI bidang Fatwa Asrorim Niam Soleh, antigen mapun PCR tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: AS dan Singapura Akan Gunakan Obat Kanker Ini untuk Sembuhkan Infeksi Covid-19, Berikut Penjelasannya

"Yang kedua umat Islam pada saat puasa diperbolehkan tes swab untuk mendeteksi virus corona," tuturnya kepada wartawan sebagaimana dikutip dari PMJNews pada Sabtu, 10 April 2021.

Sebagaimana diketahui, tes swab merupakan cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel). Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings.

Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.

Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler