SEPUTAR LAMPUNG - Demi menekan angka penularan Covid-19, pemerintah memutuskan akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan.
Peraturan tersebut akan mulai digalakkan pada Senin, 11 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menekankan pembatasan kegiatan masyarakat ini bersifat membatasi kegiatan masyarakat bukan pelarangan.
Baca Juga: Pasangan Eva-Deddy Pemenang Pilkada Bandarlampung Didiskualifikasi Bawaslu Lampung
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Januari 2021 Bertema Hakikat Kesabaran Bagi Seorang Muslim
Contohnya saja, pemerintah masih membatasi jumlah karyawan yang dapat masuk ke Kantor yakni hanya 25% dari jumlah karyawan yang ada dalam satu perusahaan.
Artinya, karyawan yang tidak wajib masuk kerja, wajib bekerja dari rumah atau work from home.
Adapun, karyawan yang bekerja di kantor, harus tetap melakukan standar protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Yugyeom GOT7 Tinggalkan Agensi JYP Entertainment, Ternyata Ini Alasannya
"[Selain itu] kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB," kata Airlangga.
Dilansir dari prdepok.com dalam artikel "Catat! Pemerintah akan Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai 11 Januari 2021", Airlangga juga menyebutkan, sejumlah daerah akan masuk kriteria pembatasan kegiatan masyarakat.
Diantaranya, daerah pulau Jawa dan Bali masuk kriteria yang digalakkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Baca Juga: Hati-hati! Saklar Lampu Kotor Bisa Bikin Lampu Motor Redup, Berikut Penjelasannya
Kendati demikian, dia menambahkan, penerapan peraturan baru ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah setempat dan juga sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau akrab dipanggil Jokowi.
"Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," ujar Airlangga.***(Ramadhan Dwi Waluya/PR Depok)