Anda Dapat Pesan Singkat Vaksinasi Covid-19? Tenang, Keamanan Data Anda Dijamin Pemerintah

- 6 Januari 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Unsplash/Hakan Nural/



SEPUTAR LAMPUNG
 - Kementerian Kesehatan memastikan keamanan data penerima vaksin Covid-19 tahap pertama yang menerima pemberitahuan melalui pesan singkat serentak pada 31 Desember 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk program vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan data dirinya.

"Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020," ujar Nadia dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Gawat! Harga Kedelai Meroket, DPR RI: Optimalkan Produksi Kedelai dalam Negeri!

Dia menjelaskan, beleid tersebut mengatur tiga hal, yakni pertama, terkait perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang undangan, dan ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Seperti diketahui, pada 31 Desember 2020, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan kepada calon penerima caksin Covid-19 melalui pesan singkat secara serentak.

Baca Juga: Anak dan Menantu Taklukkan Pilkada, Pemerintahan Jokowi Dituntut Tidak Boleh Gagal

SMS pemberitahuan itu telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada bulan ini.

Pada fase I yang berlangsung dari Januari hingga April 2021, vaksinasi  Covid-19 memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.

Rencananya, vaksinasi Covid-19 ini akan diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.

Baca Juga: Tanaman Hias Ini Diprediksi Booming di 2021, Segera Beli Mumpung Masih Murah!

Pada kesempatan ini, dia juga kembali menjelaskan proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.

Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

Nadia menegaskan tahap registrasi ulang sangat penting, karena hal t
tersebut dilakukan untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19.

Pada proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Baca Juga: Innalillahi, Chacha Sherly Eks Trio Macan Meninggal, Pesan Terakhir Hingga Doa dari Rekan Artis

Kendati demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di Kecamatan.

Sebelumnya, Nadia juga mengatakan bahwa proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan berjalan sekitar 15 bulan ke depan. Dia juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam proses vaksinasi guna menanggulangi Pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, Nadia juga tetap mengimbau selama proses vaksinasi berlangsung, masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Penerapan disiplin 3M yakni Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan penguatan 3T Tracing, Testing, Treatment menurutnya merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran COVID-19 secara efektif.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah