Pasangan Eva-Deddy Pemenang Pilkada Bandarlampung Didiskualifikasi Bawaslu Lampung

- 6 Januari 2021, 17:45 WIB
Sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM oleh Bawaslu Lampung.
Sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM oleh Bawaslu Lampung. /Instagram.com/@bawaslulampung

SEPUTAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Rabu, 6 Januari 2021.

Keputusan ini berdasarkan gugatan yang dilayangkan paslon nomor 02, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo.

Dalam sidang yang digelar di Hotel dan Restoran Bukit Randu, Bandarlampung tersebut, Bawaslu memutuskan pasangan Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

Baca Juga: Yugyeom GOT7 Tinggalkan Agensi JYP Entertainment, Ternyata Ini Alasannya

Majelis sidang kemudian memerintah KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

Beberapa tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran TSM  oleh Bawaslu adalah perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh Walikota Bandarlampung aktif, yang merupakan suami dari Eva Dwiana.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi TSM,” ujar Anggota Majelis, Tamri Suhaimi.

Serta pemberian transport untuk kader PKK sebesar Rp200 ribu kepada 100 orang di setiap kelurahan, yang dibagikan oleh aparatur pemerintah.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah