CATAT! Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS di Tahun 2021 Cair Tanpa Potongan

28 Desember 2020, 20:51 WIB
ASN: Siap terima gaji ke-13. /(pikiran-rakyat.com)

SEPUTAR LAMPUNG - Hampir di sepanjang tahun 2020, pemerintah banyak menggulirkan program bantuan yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.

Di antara sejumlah syarat yang ditentukan untuk mendapatkan bantuan-bantuan tersebut adalah calon penerima bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Padahal, dalam skala yang berbeda, PNS juga turut terdampak pandemi. Dampak lain yang mereka rasakan adalah sedikit molornya penyaluran gaji ke-13 pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini 10 Penderita Penyakit Penyerta yang Tidak Bisa Divaksin Covid-19

Terkait dengan penyaluran gaji ke-13 tahun 2021, ada kabar bahagia yang perlu PNS dan pensiunan ketahui.

Yakni, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara penuh tanpa dipotong.

Tak hanya untuk PNS aktif, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, juga menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga bakal diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Askolani sebagaimana dikutip dari PMJNews pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Komjen Gatot Eddy Pramono, Kandidat Kuat Pengganti Kapolri Idham Azis

Adapun besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020. Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.

Menurut Askolani, anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Diharapkan pencairan ini bisa membantu para PNS.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tukasnya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler