UPDATE Hari Libur Nasional Akhir Tahun dan Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen untuk Berkunjung

19 Desember 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi libur akhir tahun 2020. /Jacek Dylag/Unsplash

SEPUTAR LAMPUNG - Tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir membuat pemerintah akhirnya merevisi jumlah hari libur nasional akhir tahun.

Hari libur akhir tahun yang semula berjumlah 11 hari, dipangkas 3 hari menjadi 8 hari. 

Perihal keputusan resmi libur bersama yang telah diperbarui ini dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy Effendy, pada 1 Desember 2020 lalu sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Menurut Muhadjir, ada 3 hari yang dipangkas oleh pemerintah sehingga libur bersama yang semula berjumlah 11 hari menjadi 8 hari.

Berikut rincian libur akhir tahun 2020 yang secara resmi diputuskan oleh pemerintah pada 1 Desember 2020:

Baca Juga: CATAT! Ini Tarif Resmi Pemerintah untuk Tes Rapid Antigen: Pulau Jawa Rp250.000, Luar Jawa Rp275.000

24 Desember 2020 Libur Menjelang Natal

25 Desember 2020 Libur Perayaan Natal

26 Desember 2020 libur Sabtu

27 Desember 2020 libur Minggu

28 Desember 2020 masuk seperti biasa

29 Desember 2020 masuk seperti biasa

30 Desember 2020 masuk seperti biasa

31 Desember 2020 Libur pengganti Idul Fitri

1 Januari 2021 Libur Awal Tahun

2 Januari 2021 Libur Hari Sabtu

3 Januari 2021 Libur Hari Minggu.

Baca Juga: Susul Jakarta dan Bali, Jawa Barat Juga Wajibkan Wisatawan Tes Rapid Antigen Hingga 8 Januari 2021

Tak hanya memangkas hari libur akhir tahun, sejumlah daerah juga menerapkan kebijakan baru untuk mencegah penyebaran virus corona di masa liburan.

Yakni dengan mewajibkan pengunjung untuk rapid tes antigen saat akan ke luar masuk wilayah. Sejumlah daerah yang telah mengumumkan kebijakan ini adalah Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jogjakarta.

Peraturan ini untuk sementara akan berlaku hingga 8 Januari 2021. Sejumlah daerah lain diperkirakan akan menyusul mengingat kebijakan ini sifatnya nasional.

Untuk lebih memudahkan masyarakat yang akan bepergian dan harus menjalani rapid tes antingen, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang tarif teringgi untuk rapid tes antigen.

Yakni sebesar Rp250.000 untuk Jawa, dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa. Sementara itu PT Angkasa Pura memberikan layanan tes rapid antigen dengan harga yang lebih terjangkau.

Yakni rata-rata Rp170.000. Layanan rapid tes antigen dengan harga yang lebih terjangkau ini bisa diakses masyarakat di sejumlah bandara besar di Indonesia, seperti Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Adi Soecipto, dan sebagainya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler