SEPUTAR LAMPUNG - Tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir membuat pemerintah akhirnya merevisi jumlah hari libur nasional akhir tahun.
Hari libur akhir tahun yang semula berjumlah 11 hari, dipangkas 3 hari menjadi 8 hari.
Perihal keputusan resmi libur bersama yang telah diperbarui ini dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy Effendy, pada 1 Desember 2020 lalu sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Menurut Muhadjir, ada 3 hari yang dipangkas oleh pemerintah sehingga libur bersama yang semula berjumlah 11 hari menjadi 8 hari.
Berikut rincian libur akhir tahun 2020 yang secara resmi diputuskan oleh pemerintah pada 1 Desember 2020:
Baca Juga: CATAT! Ini Tarif Resmi Pemerintah untuk Tes Rapid Antigen: Pulau Jawa Rp250.000, Luar Jawa Rp275.000
24 Desember 2020 Libur Menjelang Natal
25 Desember 2020 Libur Perayaan Natal
26 Desember 2020 libur Sabtu
27 Desember 2020 libur Minggu
28 Desember 2020 masuk seperti biasa
29 Desember 2020 masuk seperti biasa
30 Desember 2020 masuk seperti biasa
31 Desember 2020 Libur pengganti Idul Fitri
1 Januari 2021 Libur Awal Tahun
2 Januari 2021 Libur Hari Sabtu
3 Januari 2021 Libur Hari Minggu.
Baca Juga: Susul Jakarta dan Bali, Jawa Barat Juga Wajibkan Wisatawan Tes Rapid Antigen Hingga 8 Januari 2021
Tak hanya memangkas hari libur akhir tahun, sejumlah daerah juga menerapkan kebijakan baru untuk mencegah penyebaran virus corona di masa liburan.
Yakni dengan mewajibkan pengunjung untuk rapid tes antigen saat akan ke luar masuk wilayah. Sejumlah daerah yang telah mengumumkan kebijakan ini adalah Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jogjakarta.
Peraturan ini untuk sementara akan berlaku hingga 8 Januari 2021. Sejumlah daerah lain diperkirakan akan menyusul mengingat kebijakan ini sifatnya nasional.
Untuk lebih memudahkan masyarakat yang akan bepergian dan harus menjalani rapid tes antingen, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang tarif teringgi untuk rapid tes antigen.
Yakni sebesar Rp250.000 untuk Jawa, dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa. Sementara itu PT Angkasa Pura memberikan layanan tes rapid antigen dengan harga yang lebih terjangkau.
Yakni rata-rata Rp170.000. Layanan rapid tes antigen dengan harga yang lebih terjangkau ini bisa diakses masyarakat di sejumlah bandara besar di Indonesia, seperti Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Adi Soecipto, dan sebagainya.***