Susul Jakarta dan Bali, Jawa Barat Juga Wajibkan Wisatawan Tes Rapid Antigen Hingga 8 Januari 2021

19 Desember 2020, 06:15 WIB
Foto ilustrasi perayaan Tahun Baru /Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG - Mulai memasuki masa liburan akhir tahun, sejumlah daerah mengetatkan aturan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke daerahnya.

Bali dan DKI Jakarta misalnya. Sejak beberapa hari sudah mengumumkan bahwa untuk masuk ke kedua daerah tersebut, masyarakat wajib memiliki hasil negatif Tes Rapid Antigen atau swab tes.

Kebijakan yang sama kemudian juga dilakukan oleh pemerintah Jawa Barat. Tak hanya soal wajib rapid tes antigen, pemerintah setempat juga melarang perayaan tahun baru 2021.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Baca Juga: CATAT! Ini Tarif Resmi Pemerintah untuk Tes Rapid Antigen: Pulau Jawa Rp250.000, Luar Jawa Rp275.000

"Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM itu dibutuhkan komitmen bersama antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

Kebijakan ini dibuat tidak lain untuk menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun yang biasanya identik dengan keramaian dan kerumunan.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Drama ‘Sweet Home’ Netflix yang Tayang Perdana Hari Ini

Daud mengatakan ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucapnya.

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," ujarnya.

Bupati/Wali Kota, kata Daud, juga diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Sedangkan di wilayah pedesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Baca Juga: Surat Al Zalzalah Ayat 1-8 Arab, Latin, Terjemahan dan Keutamaan Membacanya

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut dan udara," katanya. Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.

Dia mengatakan implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler