Ini Tata Cara Berkurban sesuai Hukum Islam Berdasarkan Fatwa MUI 2022, Bagaimana jika Hewan Terinfeksi PMK?

- 30 Juni 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban.
Ilustrasi Hewan Kurban. /Pixabay/MabelAmber/

Baca Juga: Cara Mengobati Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK, Ini Gejala Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Sementara, bagi hewan ternak yang terinfeksi PMK, berikut hukum dan ketentuannya.

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK ditafshil sebagai berikut:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: 8 Gejala dan Ciri Hewan Ternak yang Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Demam hingga Luka pada Kaki

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Demikian tata cara dan ketentuan/panduan berkurban yang benar sesuai hukum Islam, meliputi kriteria serta keabsahan hewan kurban yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Fatwa MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x