Penguburan Jenazah Wajib Disegerakan dalam Hukum Islam, Bagaimana bagi Orang yang Mati Tenggelam?

- 11 Juni 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi meguburkan jenazah orang yang mati karena tenggelam
Ilustrasi meguburkan jenazah orang yang mati karena tenggelam /Pixbay

SEPUTARLAMPPUNG.COM – Dalam hukum Islam, jenazah wajib untuk segera dikuburkan. Namun, bagaimana dengan jenazah orang yang mati karena tenggelam? Berikut penjelasannya.

Setiap yang bernyawa akan merasakan mati dalam keadaan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Ada yang karena sakit, usia tua, kecelakaan, bencana alam, hingga tenggelam di sungai ataupun perairan lainnya.

Melansir laman dakwah.id, dari penjelasan yang disampaikan oleh Fajar Sodiq, dari ulama fiqih sepakat menyatakan hukumnya fardhu kifayah untuk memakamkan jenazah orang mati tenggelam.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan Utuh dan Wangi, Berkat Doa Atalia Praratya? Ini Penjelasan tentang Mustajabnya Ucapan Ibu

Penguburan ini tentunya dilakukan setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Hukum ini sama seperti hukum menguburkan jenazah dalam kondisi normal; fardhu kifayah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 8/21)

Secara prinsip, para ulama fikih menyatakan disunnahkan untuk menyegerakan pengurusan dan penguburan jenazah. Hal itu berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Bercepat-cepatlah membawa jenazah, karena bila jenazah itu dari orang shalih berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Al-Bukhari No. 1315)

Baca Juga: Ini Bacaan Niat Sholat Idul Adha 1443 H-2022 M, Lengkap Tata Cara Sholat Berjamaah dan Sendiri di Rumah

Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai Ali, tiga hal yang engkau janganlah menundanya; shalat jika telah masuk waktunya, jenazah jika telah tiba, dan wanita yang siap menikah jika engkau telah mendapatkan calon suami yang sekufu denganya.” (HR. At- Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Lantas, bagaimana jika menunda penguburan jenazah orang yang mati tenggelam?

Sunnah menyegerakan penguburan jenazah terkecualikan pada kasus jenazah orang mati tenggelam, dan semisalnya.

Baca Juga: Amalan untuk Menghapus Dosa hingga Terhindar dari Siksa Kubur, Baca Surah Ini Kata Buya Yahya

Dari mazhab Maliki berpendapat, orang mati tenggelam disunnahkan untuk ditunda penguburan jenazahnya, sampai betul-betul diketahui tanda-tanda kematiannya dan tiadanya lagi tanda-tanda kehidupannya.

Hal serupa berlaku untuk orang yang mati mendadak, orang yang mati karena kebakaran, orang yang mati karena runtuhan bangunan, dan kondisi sejenisnya. (Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, 3/9)

Asy-Syaukani dalam kitab As-Sail al-Jarrar al-Mutadaffaq ‘ala Hadaiq al-Azhar (hlm. 204-205) menjelaskan, “Pengecualian orang yang mati karena tenggelam dan sejenisnya (dari kesunnahan menyegerakan penguburan) adalah pendapat yang kuat.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Hari Ini 10 Juni 2022 Paling Baru, Tema: Dampak Buruk Menyia-nyiakan Waktu

Sebab, orang yang kehidupannya masih ada harapan, adalah haram untuk segera dikuburkan.” (Disadur dari Majalah Fikih Islam Hujjah dengan beberapa penambahan).

Demikian penjelasan mengenai penguburan orang yang mati karena tenggelam terkait waktu untuk menguburkan, apakah boleh ditunda atau tidak.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Dakwah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x