Bagaimana Hukum Menggelar Hajatan atau Pernikahan di Jalan Umum dalam Islam?

- 16 Desember 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi penutupan jalan untuk hajatan.
Ilustrasi penutupan jalan untuk hajatan. /Tim Purwakarta News

Rasulullah Saw menjawab: ‘Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, berikanlah hak jalanan.’

Mereka bertanya; ‘Apa haknya ya Rasulullah? ‘ beliau menjawab: ‘Tundukkan pandangan, jangan mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar.’ (HR. Muslim)

Konteks dalam hadis di atas memang larangan untuk duduk-duduk di pinggir jalan untuk kepentingan pribadi, bukan menggunakan akses jalan untuk walimah, namun penekanan dalam hadis ini sama-sama tentang larangan mengambil hak pejalan kaki.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis 16 Desember 2021, Tanggamus dan Pesawaran Hujan Lebat Disertai Petir

Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa salah satu tujuan larangan tersebut karena hal tersebut mempersempit akses jalan.

Sementara itu, Imam Al-Qurthubi, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa larangan dalam hadis di atas tidak menunjukkan keharaman, melainkan bimbingan agar mereka yang duduk-duduk di jalan tetap melaksanakan kewajiban dan memperhatikan hak-hak pengguna jalan.

Sementara itu beberapa ulama, di antaranya Sulaiman bin Manshur al-Ujaili al-Azhari dalam kitab Hasyiyah Jamal Ala Syarhi Minhaj,  membolehkan menggunakan jalanan umum untuk kepentingan pribadi jika memang hal tersebut telah dianggap lumrah menurut kebiasaan masyarakat setempat.

Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh wa Adillatuhu menjelaskan, boleh membuat acara di jalan umum dengan dua syarat: (1) Ada jaminan keselamatan, (2) Mendapatkan ijin dari hakim atau instansi yang berwenang.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Mengubur Suami-Istri dalam Satu Liang Lahat? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Hukum memasang tenda di jalan?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah