SEPUTARLAMPUNG.COM - Di bawah ini terdapat penjelasan tentang hukum mengubur orang tua atau pasangan suami-istri dalam satu liang lahat menurut Islam.
Boleh atau tidak? Ini jawaban Ustadz Khalid Basalamah.
Kematian adalah hal yang tidak bisa diketahui oleh manusia. Tanggal, waktu, dan dalam keadaan apa seseorang meninggal dunia telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Manusia hanya bisa menerima takdir dan melakukan ibadah sebaik mungkin dalam 'penantian' ajalnya.
Lalu, bolehkan mengubur orang tua atau pasangan suami-istri dalam satu liang lahat?
Simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah terkait hukum mengubur dalam satu liang lahat menurut Islam.
Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Anbiya ayah 34-35 tentang kematian.
وَمَا جَعَلۡنَا لِبَشَرٍ مِّنۡ قَبۡلِكَ الۡخُـلۡدَ ؕ اَفَا۟ٮِٕن مِّتَّ فَهُمُ الۡخٰـلِدُوۡنَ