Menguburkan Orang Tua dalam Satu Liang Lahat, Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya menurut Ust Khalid Basalamah

- 15 Desember 2021, 14:30 WIB
Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah /Tangkap layar YouTube Khalid Basalamah Official

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana hukum mengubur orang tua dalam satu liang lahat menurut Islam? Berikut ini penjelasan Ustadz Khalid Basalamah.

Tidak satupun manusia yang dapat memprediksi kematian seseorang atau bahkan kematiannya sendiri.

Maut, jodoh, dan rezeki adalah takdir yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Kehidupan di dunia ini hanya sementara. Namun, kematian adalah hal yang pasti.

Baca Juga: Sifat 'Boros' Istri yang Justru Bisa Membuat Rezeki Suami Mengalir Deras, Apakah itu? Praktikkan Sekarang Juga

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Anbiya ayah 34-35 yang berbunyi:

وَمَا جَعَلۡنَا لِبَشَرٍ مِّنۡ قَبۡلِكَ الۡخُـلۡدَ‌ ؕ اَفَا۟ٮِٕن مِّتَّ فَهُمُ الۡخٰـلِدُوۡنَ

Wa maa ja'alnaa libasharim min qablikal khuld; afaimmitta fahumul khaaliduun

Artinya: "Dan Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusia sebelum engkau (Muhammad); maka jika engkau wafat, apakah mereka akan kekal?

كُلُّ نَفۡسٍ ذَآٮِٕقَةُ الۡمَوۡتِ‌ؕ وَنَبۡلُوۡكُمۡ بِالشَّرِّ وَالۡخَيۡرِ فِتۡنَةً‌  ؕ وَاِلَيۡنَا تُرۡجَعُوۡنَ

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah