Bagaimana Hukum Menggelar Hajatan atau Pernikahan di Jalan Umum dalam Islam?

- 16 Desember 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi penutupan jalan untuk hajatan.
Ilustrasi penutupan jalan untuk hajatan. /Tim Purwakarta News

Ulama berbeda pendapat tentang pembangunan atap atau kanopi yang melebar hingga ke jalan.

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan hal ini jika tiang atau penyangganya berada di tanah milik pribadi, dan tidak membahayakan orang yang lewat.

Mereka berpandangan bahwa memasang atap yang melebar ke jalan raya termasuk memanfaatkan sesuatu yang tidak berkepemilikan, yaitu udara.

Mazhab Hanbali membolehkan pemasangan atap dan sejenisnya yang melebar ke jalan jika pemerintah memberi izin.

Namun, ulama mazhab Hanbali Imam Ibnu Qudamah melarang pemasangan atap yang melebar ke jalan, baik membahayakan orang yang lewat maupun tidak.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil PPPK Guru Tahap 2, Kamis 16 Desember 2021: Berikut Daftar Nama Lolos Seleksi

Kesimpulan

Bagi masyarakat yang terpaksa menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi harus memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Tidak menutup akses orang lain untuk menggunakan jalan tersebut.

2. Mendapatkan izin dari warga sekitar dan otoritas berwenang.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah