Bagaimana Hukum Menggelar Hajatan atau Pernikahan di Jalan Umum dalam Islam?

- 16 Desember 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi penutupan jalan untuk hajatan.
Ilustrasi penutupan jalan untuk hajatan. /Tim Purwakarta News

Jika kedua syarat di atas terpenuhi, maka boleh  menggunakan fasilitas umum tersebut.

Namun, penggunaan tempat privat lebih dianjurkan agar menghindari berbuat zalim kepada pengguna fasilitas yang lain. ***

 

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah