Jika kedua syarat di atas terpenuhi, maka boleh menggunakan fasilitas umum tersebut.
Namun, penggunaan tempat privat lebih dianjurkan agar menghindari berbuat zalim kepada pengguna fasilitas yang lain. ***
Jika kedua syarat di atas terpenuhi, maka boleh menggunakan fasilitas umum tersebut.
Namun, penggunaan tempat privat lebih dianjurkan agar menghindari berbuat zalim kepada pengguna fasilitas yang lain. ***
Editor: Dzikri Abdi Setia
Sumber: Berbagai Sumber