SEPUTARLAMPUNG.COM - Pernikahan merupakan salah satu momen sakral bagi banyak orang. Peristiwa yang bagi banyak orang merupakan momen sekali seumur hidup ini biasanya akan diselenggarakan dengan semeriah mungkin.
Atas alasan meriah itulah, sebagian warga menyewa tempat khusus guna melangsungkan pernikahan, baik itu berupa lapangan, gedung pertemuan, ataupun hall hotel.
Namun tidak semua masyarakat melakukannya. Ada sebagian lagi yang lebih memilih untuk menutup jalan guna melangsungkan hajatan.
Alasan yang dipakai adalah dari sisi kepraktisan, dekat dengan lokasi acara, serta anggaran.
Lalu bagaimanakah hukum Islam mengatur tentang penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi seperti hajatan/pernikahan dan lain sebagainya?
Dikutip dari berbagai sumber, jalanan umum merupakan fasilitas umum yang disediakan untuk semua orang.
Sedangkan walimahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi.
Dari Abu Sa’id Al Khudri dari Nabi Saw beliau bersabda: “Hindarilah olehmu duduk-duduk di pinggir jalan!” Kemudian para sahabat bertanya; ‘Ya Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?.’