Meninggal Dunia dalam Keadaan Masih Memiliki Utang Puasa, Bagaimana Hukum dan Solusinya? Berikut Penjelasannya

- 29 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Fidyah bagi orang yang masih memiliki utang puasa.
Ilustrasi Fidyah bagi orang yang masih memiliki utang puasa. /Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG - Islam adalah agama yang sangat memperhatikan soal utang. Tak hanya utang materi, bahkan utang puasa Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, meski menjadi ibadah yang wajib, namun ada keringanan bagi mereka yang berhalangan syar'i untuk menunaikan ibadah puasa ramadhan.

Nantinya, mereka yang memiliki utang puasa diberi kesempatan untuk membayarnya setelah ramadhan.

Namun, bagaimana hukum dan solusinya jika sebelum lunas utang puasanya, seseorang lebih dulu meninggal dunia?

Baca Juga: Cerita Inspiratif Ramadhan 1442 H/2021: Kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Semut yang Sayang Kepada Rakyatnya

Muncul sejumlah pertanyaan seperti apakah keluarganya wajib menunaikan qadha bagi orang yang sudah meninggal tersebut? Apakah ada dosa terkait utang puasa jika meninggal dalam keadaan uzur?

Dilansir dari Rumaysho melalui Portal Jember dalam artikel "Bagaimana Hukum Qadha Utang Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya", berikut penjelasan mengenai hukum dan cara membayar qadha puasa orang yang sudah meninggal dunia:

Dalil mengganti utang puasa Ramadhan bagi orang yang sudah meninggal

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).

Baca Juga: Hati-Hati! Sering Buang Air Kecil adalah Tanda Penyakit Berbahaya, Waspada Diabetes hingga Radang Panggul

Dalil tersebut menjadi petunjuk bahwa utang puasa bagi orang yang sudah meninggal tetap harus diganti oleh keluarga dekatnya dengan puasa qadha.

Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).”

Namun, terdapat rincian ketentuan seperti apa orang yang sudah meninggal dan wajib diganti utang puasanya.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367).

Baca Juga: Update! Jadwal Imsakiyah Terbaru untuk Kabupaten Pesawaran Lampung Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021

Berdasarkan dalil tersebut, berikut rincian kewajiban membayar utang puasa bagi orang yang sudah meninggal:

1. Tidak ada qadha, fidya, dan dosa bagi orang yang uzur hingga ia meninggal dunia sebelum melunasi utang puasa Ramadhan.

Misalnya, seseorang mengalami sakit parah sehingga tidak bisa menunaikan puasa Ramadhan.

Sakit tersebut ternyata terus berlanjut tanpa henti setelah Ramadhan hingga akhirnya ia meninggal. Ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk menunaikan qadha puasa Ramadhan.

Dalam kasus ini, orang tersebut tidak termasuk orang yang lalai dan berdosa. Keluarganya tidak wajib menunaikan qadha maupun fidyah untuk mengganti utang puasa orang tersebut.

2. Menurut pendapat Syafiiah yang qadim (lama) dan jadi pilihan Imam Nawawi, keluarga seseorang yang telah meninggal menunaikan qadha untuk melunasi utang puasa Ramadhan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seseorang yang memiliki uzur, lalu uzur tersebut hilang. Namun, ia belum sempat membayar utang puasa Ramadhan hingga akhirnya meninggal.

Misalnya, seseorang menderita sakit parah sehingga tidak bisa puasa Ramadhan. Setelah selesai Ramadhan, orang tersebut telah dinyatakan sembuh.

Meski telah sembuh, ia tetap belum melunasi seluruh utang puasa Ramadhan hingga akhirnya meninggal. Oleh karena itu, keluarganya menunaikan kewajiban mengganti utang puasa Ramadhan.

Baca Juga: Update Harga Terbaru HP Realme Bulan Ramadhan, April 2021 dari Rp 1-3 Jutaan: Ada Realme 6 Pro dan Realme C11

Cara mengganti utang puasa Ramadhan bagi orang yang sudah meninggal

1. Keluarganya menunaikan puasa qadha untuk melunasi utang puasa kerabatnya yang telah meninggal.

2. Atau, bisa dilunasi dengan keluarganya menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.

Fidyah bisa berbentuk makanan siap saji. Memberi satu bungkus makanan bagi satu hari utang puasa atas nama orang yang sudah meninggal tersebut.

Wallahu A’lam Bisshowab.***(Farhan Alam/Portal Jember)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x