Selain itu, produsen juga disangkakan pasal UU Perlindungan Konsumen terkait kandungan EG dan DEG, yakni Pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Penny menambahkan jika nantinya kedua perusahaan itu terbukti ada kaitannya dengan kematian ratusan anak yang mengalami gagal ginjal, maka akan dijerat pasal lain.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)
*) Disclaimer: Artikel ini sudah tayang di pikiranrakyat.com dengan judul "Dosa 2 Produsen Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Diungkap BPOM, Terancam Pidana Belasan Tahun".