2 Perusahan Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak Dipidanakan, Terancam Denda Rp3 Miliar!

- 1 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi obat sirup/Instagram@infojawabarat
Ilustrasi obat sirup/Instagram@infojawabarat /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutukan untuk mempidanakan 2 (dua) perusahaan yang terbukti memproduksi obat sirup dengan kandungan pemicu gagal ginjal akut pada anak.

Kedua perusahaan produsen obat sirup tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebih ambang batas yang telah ditentukan.

Di mana dua senyawa pelarut obat tersebut disinyalir sebagai penyebab utama terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Jadi Trending Topic Twitter, Ini Cara Kembalikan Akun Instagram yang 'Mendadak' Ditangguhkan

Adapun per Kamis, 27 Oktober 2022 Kemenkes mencatat ada 269 orang pasien gagal ginjal akut di Indonesia, di mana 157 di antaranya meninggal dunia, 73 orang masih dirawat dan sebanyak 39 pasien sudah dinyatakan sembuh.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, kedua perusahaan farmasi tersebut  diduga telah memproduksi obat menggunakan bahan baku yang tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

“Kedua industri farmasi itu melanggar ketentuan, memproduksi obat dengan menggunakan bahan tambahan yang tidak memenuhi persyaratan bahan baku obat, sehingga produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu,” kata Penny.

Berdasarkan penelusuran BPOM bersama Bareskrim Polri, PT Yarindo Farmatama telah melakukan kesalahan lain dengan menggunakan bahan baku mengandung EG sebesar 48mg/ml.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J, Ini Link Streamingnya

"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," ujarnya.

Selain itu, kesalahan lain yang diduga dilakukan PT Yarindo Farmatam adalah melakukan perubahan bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi serta pengujian mandiri pada bahan baku yang digunakan.

Sementara dari PT Universal Pharmaceutical Industries, petugas menyita ratusan ribu produk obat sirup bermerek Unibebi untuk batuk dan demam.

Kedua perusahaan tersebut dikatakan Penny memproduksi obat sirup dengan menggunakan pelarut propilen glikol mengandung ED dan DEG di atas ambang batas.

"BPOM menyita 64 drum Propilen Glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.

Ancaman Pidana

Atas berbagai pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan farmasi tersebut, BPOM memutuskan memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin edar, penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk.

Selanjutnya, keduanya juga diancam sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai dengan standar keamanan, manfaat, khasiat, dan mutu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: Download 45 Twibbon Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022 dan Tulis Ucapan Selamat di Status di TikTok

Selain itu, produsen juga disangkakan pasal UU Perlindungan Konsumen terkait kandungan EG dan DEG, yakni Pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Penny menambahkan jika nantinya kedua perusahaan itu terbukti ada kaitannya dengan kematian ratusan anak yang mengalami gagal ginjal, maka akan dijerat pasal lain.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

*) Disclaimer: Artikel ini sudah tayang di pikiranrakyat.com dengan judul "Dosa 2 Produsen Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Diungkap BPOM, Terancam Pidana Belasan Tahun".

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah