"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," ujarnya.
Selain itu, kesalahan lain yang diduga dilakukan PT Yarindo Farmatam adalah melakukan perubahan bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi serta pengujian mandiri pada bahan baku yang digunakan.
Sementara dari PT Universal Pharmaceutical Industries, petugas menyita ratusan ribu produk obat sirup bermerek Unibebi untuk batuk dan demam.
Kedua perusahaan tersebut dikatakan Penny memproduksi obat sirup dengan menggunakan pelarut propilen glikol mengandung ED dan DEG di atas ambang batas.
"BPOM menyita 64 drum Propilen Glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.
Ancaman Pidana
Atas berbagai pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan farmasi tersebut, BPOM memutuskan memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin edar, penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk.
Selanjutnya, keduanya juga diancam sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai dengan standar keamanan, manfaat, khasiat, dan mutu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3.