2 Perusahan Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut pada Anak Dipidanakan, Terancam Denda Rp3 Miliar!

- 1 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi obat sirup/Instagram@infojawabarat
Ilustrasi obat sirup/Instagram@infojawabarat /

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J, Ini Link Streamingnya

"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," ujarnya.

Selain itu, kesalahan lain yang diduga dilakukan PT Yarindo Farmatam adalah melakukan perubahan bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi serta pengujian mandiri pada bahan baku yang digunakan.

Sementara dari PT Universal Pharmaceutical Industries, petugas menyita ratusan ribu produk obat sirup bermerek Unibebi untuk batuk dan demam.

Kedua perusahaan tersebut dikatakan Penny memproduksi obat sirup dengan menggunakan pelarut propilen glikol mengandung ED dan DEG di atas ambang batas.

"BPOM menyita 64 drum Propilen Glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.

Ancaman Pidana

Atas berbagai pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan farmasi tersebut, BPOM memutuskan memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin edar, penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk.

Selanjutnya, keduanya juga diancam sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai dengan standar keamanan, manfaat, khasiat, dan mutu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: Download 45 Twibbon Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022 dan Tulis Ucapan Selamat di Status di TikTok

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah